menus
Kamis, 01 September 2016
Kopi VS Rokok
Kopi VS Rokok
Kalau minum kopi menjadi tambah semangat untuk belajar, Kenapa Tidak. Bahkan, kalau gara-gara tidak minum kopi belajarnya menjadi malas, apalagi sampai tidak jadi belajar. Maka, minum kopi itu menjadi wajib hukumnya. Kenapa? Karena belajar atau mencari ilmu itu sendiri hukumnya wajib.
Hal demikian di jelaskan didalam salah satu kaidah fikih, yaitu "Maa laa yatimmul wajibu illaa bihi, fahua waajibun", yang artinya: Selama suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib.
Yang perlu diperhatikan, bahwa kalimat "Bihi" (dengan adanya sesuatu) dalam kaidah diatas haruslah sesuatu yang mubah (boleh dikerjakan).contohnya seperti di atas, minum kopi. Tidak berlaku sebaliknya, yaitu sesuatu yang makruh, apalagi yang haram.
Oleh karena itu, merokok, tidak bisa dimasukan kedalam kaidah tersebut. Karena, merokok sendiri hukumnya makruh, bahkan sebagian ulama ada yang mengharamkannya.
Kalau "Bihi" disana kita paksakan dengan sesuatu yang makruh dan haram, maka akan terjadi kerancuan.
Contoh kaidah, saya tidak bisa belajar mengaji kalau tidak sambil merokok atau saya tidak bisa belajar mengaji kalau tidak sambil minum arak. Kacau bukan?
Merokok dan minum arak tersebut, tidak bisa menjadi wajib disebabkan menjadi syarat untuk belajar. Karena merokok dan minum arak bukan sesuatu yang mubah. Jadi, tetep saja hukum merokok adalah makruh atau haram dan hukum minum arak haram hukumnya.
kamis, 1 September 2016
Didalam kelas, dengan ditemani secangkir kopi hitam bekas air mineral.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar